Loka Pengamanan Alat dan Fasilitas Kesehatan Banjarbaru (LPAFK Banjarbaru) menyediakan layanan informasi publik bagi masyarakat sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Berikut adalah tata cara untuk mengajukan permohonan informasi publik di LPAFK Banjarbaru:
Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi kami melalui:
Jika pemohon informasi publik merasa tidak puas dengan tanggapan atau pelayanan informasi yang diberikan oleh PPID Loka Pengamanan Alat dan Fasilitas Kesehatan Banjarbaru (LPAFK Banjarbaru), pemohon berhak mengajukan keberatan sesuai dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Berikut adalah prosedur pengajuan keberatan:
Pemohon dapat mengajukan keberatan apabila terjadi hal-hal berikut:
Pemohon informasi dapat mengajukan keberatan dengan langkah-langkah berikut:
Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu maksimal 30 hari kerja sejak pemohon menerima tanggapan yang dianggap tidak memuaskan dari PPID.
Setelah menerima pengajuan keberatan, PPID akan:
Jika pemohon tidak puas dengan hasil tanggapan atas keberatan, pemohon dapat mengajukan sengketa informasi kepada Komisi Informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai pengajuan keberatan, silakan menghubungi PPID LPAFK Banjarbaru:
Jika pemohon informasi merasa tidak puas dengan tanggapan atas keberatan yang diberikan oleh PPID Loka Pengamanan Alat dan Fasilitas Kesehatan Banjarbaru (LPAFK Banjarbaru) atau merasa hak atas informasi publik tidak terpenuhi, pemohon berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi ke Komisi Informasi sesuai dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Berikut adalah langkah-langkahnya:
Pemohon informasi dapat mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi apabila:
Permohonan sengketa informasi harus diajukan ke Komisi Informasi dalam waktu maksimal 14 hari kerja setelah pemohon menerima keputusan atas keberatan atau tidak menerima tanggapan dari PPID.
Pemohon dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa dengan langkah-langkah sebagai berikut:
Untuk informasi lebih lanjut atau bantuan dalam pengajuan sengketa, pemohon dapat menghubungi Komisi Informasi setempat. Berikut adalah kontak Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Selatan: