Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengamanan Fasilitas Kesehatan
Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengamanan Fasilitas Kesehatan
Tentang Penetapan Unit Fungsional Balai Pengamanan Fasilitas Kesehatan.
Tentang Pembentukan Tim koordinasi Unit Pelaksana Fungsional Pengamanan Fasilitas Kesehatan (UPFPFK) Banjarmasin Regional Kalimantan
Mengingat kondisi geografi Indonesia yang luas diperlukan pemberian pelayanan di bidang pengamanan fasilitas kesehatan yang efektif dan efesien sehingga tuntutan untuk adanya pembentukan baru Institusi pengamanan fasilitas kesehatan di perlukan untuk penjaminan mutu layanan terhadap alat kesehatan yang ada di fasyankes yang tersebar di seluruh Indonesia baik millik pemerintah maupun swasta yang belum tertangani secara keseluruhan melalui pengujian, kalibrasi dan proteksi radiasi untuk memenuhi kualitas dan standar keselamatan serta keamanan.
Selanjutnya berdasarkan surat Keputusan Kepala Pusat Sarana, Prasarana dan peralatan Kesehatan, No : OT.01.01.XII.500.2007, tanggal 21 Juni 2007, tentang Penetapan Unit Fungsional Balai Pengamanan Fasilitas Kesehatan. Berkenaan dengan hal tersebut, dimana Provinsi Kalimantan Selatan merupakan salah satu provinsi yang akan dibentuk Unit Pelaksana Fungsional dari BPFK Surabaya, maka dipandang perlu untuk di dibentuk Tim koordinasi Unit Pelaksana Fungsional Pengamanan Fasilitas Kesehatan (UPFPFK) Banjarmasin Regional Kalimantan yang ditetapkan dengan surat Keputusan Kepala Pusat Sarana, Prasarana dan peralatan Kesehatan, No : OT.01.01.XII.816.2008, tanggal 05 Agustus 2008. Adapun tugas dari tim tersebut, meliputi :
Loka Pengamanan Fasilitas Kesehatan (LPFK) secara administratif dibina oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan dan secara teknis fungsional dibina oleh Direktur Pelayanan Penunjang Medik dan Sarana Kesehatan.
Loka Pengamanan Fasilitas Kesehatan (LPFK) mempunyai tugas melaksanakan pengamanan fasilitas kesehatan meliputi sarana, prasarana dan peralatan kesehatan melalui pengujian, kalibrasi dan proteksi radiasi di lingkungan pemerintah maupun swasta.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Loka Pengamanan Fasilitas Kesehatan (LPFK) menyelenggarakan fungsi yakni :
LPFK dalam menyelenggaran tugas dan fungsinya selalu mengupayakan penjaminan dan peningkatan mutu layanan, kemampuan dan cakupan pengamanan fasilitas kesehatan secara terus menerus ditingkatkan dan dilaksanakan secara berkesinambungan.